PTSP - MAN ENREKANG
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
SELAMAT DATANG DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MAN ENREKANG • LAYANAN CEPAT • RAMAH • PROFESIONAL • DIGITAL •
Chat WA Only, Layanan PTSP : 0851-4526-5767, Jam Layanan 07.30 sd 15.00 WIB
SPP LEGALISASI IJAZAH
KEMBALI LIST LAYANAN
PERSYARATAN
1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya
2. Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan
3. Mengisi dan menandatangani formulirpermohonan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP
4. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp. 10000,-
5. Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10(sepuluh) lembar
PROSEDUR
1. Pemohon mengisi formulir permohonan pengesahan Ijazah/STTB/SKP dan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan kepada petugas
2. Petugas menerima dan mengarsipkan data permohonan
3. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan dan validasi fotocopy ijazah/STTB/SKP yang akan disahkansesuai dengan dokumen asli Ijazah/STTB/SKP atau dokumen asli SKP Ijazah
4. Apabaila hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan lengkap dan telah sesuai dengan dokumen aslinya, petugas membubuhkan parafpersetujuan di atas dokumen fotocopy ijazah/STTB/SKP ijazah dan menyampaikan kepada Kepala madrasah untuk membubuhkan tanda tangan pengesahan
5. Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan pada fotocopy Ijazah/STTB/SKP sebagai tandan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP sesuai aslinya
6. Petugas memberikan nomor dan membubuhkan cap stempel pada fotocopy ijazah/STTB/SKP yang telah ditandatangani Kepala madrasah
7. Petugas menyerahkan dokumen fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang telah ditandatangani kepada pemohon
ESTIMASI WAKTU
15 menit (jika syarat terpenuhi)
BIAYA
Gratis
ISI PELAYANAN ONLINE KEMBALI