PTSP - MAN ENREKANG
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
SELAMAT DATANG DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MAN ENREKANG • LAYANAN CEPAT • RAMAH • PROFESIONAL • DIGITAL •
Chat WA Only, Layanan PTSP : 0851-4526-5767, Jam Layanan 07.30 sd 15.00 WIB
SPP PENGAJUAN SARANA PRASARANA
KEMBALI LIST LAYANAN
PERSYARATAN
Pemohon yang bermaksud meminjam atau menyewa gedung di MAN ENREKANG, untuk mengikuti petunjuk pengajuan peminjaman gedung sebagai berikut:
1. Lembaga, instansi atau perorangan mengajukan surat permohonan kepada kepala madrasah
2. Kepala madrasah mendisposisikan kepada wakil kepala bidang sarana dan prasarana
3. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana mempelajari disposisi kepala madrasah, sekaligus menyesuaikan agenda penggunakan gedung berdasarkan skala prioritas
4. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana berkoordinasi dengan staf, satuan keamanan dan PSBB terkait dengan penggunaan gedung, keamanan, parkir, konsumsi, sound system, jaringan internet, AC, dan kebersihan
5. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana memberikan jawaban kepada pemohon tentang kesiapan penggunaan gedung
6. Waktu pelaksanaan acara, pengguna gedung harus mengikuti tata aturan yang berlaku di MAN ENREKANG
7. Tata aturan yang berlaku di MAN ENREKANG antara lain menggunakan gedung secara bijak, tidak merokok, menjaga kebersihan di dalam dan di luar gedung, tidak merusak sarana dan prasarana serta mengikuti petunjuk dari wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana
8. Setelah selesai menggunakan gedung pengguna segera melapor/berkomunikasi dengan wakil kepala bidang sarana dan prasarana atau petugas penerima tamu (FrontOffice)di PTSP
PROSEDUR
Pemohon mengajukan surat permohonan
1. Surat permohonan didisposisikan ke wakil kepala sarana prasarana (waka sarpras)
2. Waka Sarpras berkoordinasi dengan staf dan memberikan jawaban ke calon pengguna
3. Pelaksaanaan Kegiatan
4. Pelaporan selesai kepada pihak madrasah
ESTIMASI WAKTU
1-2 hari,untuk mendapatkan rekomendasi kepastian disetujui atau ditunda/ditolak (jika syarat terpenuhi)
BIAYA
Gratis
ISI PELAYANAN ONLINE KEMBALI