Pemohon yang bermaksud meminjam atau menyewa gedung di MAN ENREKANG, untuk mengikuti petunjuk pengajuan peminjaman gedung sebagai berikut:
1. Lembaga, instansi atau perorangan mengajukan surat permohonan kepada kepala madrasah
2. Kepala madrasah mendisposisikan kepada wakil kepala bidang sarana dan prasarana
3. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana mempelajari disposisi kepala madrasah, sekaligus menyesuaikan agenda penggunakan gedung berdasarkan skala prioritas
4. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana berkoordinasi dengan staf, satuan keamanan dan PSBB terkait dengan penggunaan gedung, keamanan, parkir, konsumsi, sound system, jaringan internet, AC, dan kebersihan
5. Wakil kepala bidang sarana dan prasarana memberikan jawaban kepada pemohon tentang kesiapan penggunaan gedung
6. Waktu pelaksanaan acara, pengguna gedung harus mengikuti tata aturan yang berlaku di MAN ENREKANG
7. Tata aturan yang berlaku di MAN ENREKANG antara lain menggunakan gedung secara bijak, tidak merokok, menjaga kebersihan di dalam dan di luar gedung, tidak merusak sarana dan prasarana serta mengikuti petunjuk dari wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana
8. Setelah selesai menggunakan gedung pengguna segera melapor/berkomunikasi dengan wakil kepala bidang sarana dan prasarana atau petugas penerima tamu (FrontOffice)di PTSP