PTSP - MAN ENREKANG
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
SELAMAT DATANG DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MAN ENREKANG • LAYANAN CEPAT • RAMAH • PROFESIONAL • DIGITAL •
Chat WA Only, Layanan PTSP : 0851-4526-5767, Jam Layanan 07.30 sd 15.00 WIB
SPP PENGAJUAN PENELITIAN
KEMBALI LIST LAYANAN
PERSYARATAN
Pemohon yang bermaksud melakukan penelitian di MAN 2 Kota Malang, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut:
1. Calon peneliti jenjang S-1, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait ke MAN ENREKANG.
2. Calon peneliti jenjang S-2/S-3, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait serta menyerahkan Surat Rekomendasi Penelitian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Enrekang ke MAN ENREKANG.
3. Calon peneliti mengisi formulir pengajuan penelitian dengan cara memindai Kode QR (QR Code) yang ada di PTSP MAN ENREKANG.
4. Calon peneliti mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala MAN ENREKANG.
5. Calon peneliti melakukan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan didampingi petugas yang ditunjuk MAN ENREKANG.
6. Calon peneliti wajib menyesuaikan dengan kegiatan madrasah dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
7. Setiap mengadakan penelitian/ observasi calon peneliti diharap mengenakan “kartu nama” tanda pengunjung yang disediakan di staf penerima tamu (Front Office) PTSP,
8. Peneliti berkewajiban menyerahkan laporan hasil penelitian kepada MAN ENREKANG untuk diarsipkan di perpustakaan.
PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan berkas dan melakukan pengisian formulir melalui QR Code
2. Apabila memenuhi syarat, PTSP melakukan proses disposisi dan penerbitan surat rekomendasi
3. Surat yang telah terbit akan diberikan ke pemohon
4. Pengajuan tidak memenuhi syarat karena :
1. Penelitian sudah pernah dilakukan,
2. Pengajuan tidak disertakan surat pengantar dari lembaga/Perguruan Tinggi,
3. Khusus mahasiswa S2 harus disertakan surat rekomendasi dari Kemenag Kota ENREKANG
ESTIMASI WAKTU
Jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pengajuan penelitian 1 pekan, untuk mendapatkan rekomendasi kepastian disetujui atau ditunda/ditolak (Jika Syarat Terpenuhi)
BIAYA
Gratis
ISI PELAYANAN ONLINE KEMBALI