Pemohon yang bermaksud melakukan penelitian di MAN 2 Kota Malang, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut:
1. Calon peneliti jenjang S-1, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait ke MAN ENREKANG.
2. Calon peneliti jenjang S-2/S-3, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait serta menyerahkan Surat Rekomendasi Penelitian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Enrekang ke MAN ENREKANG.
3. Calon peneliti mengisi formulir pengajuan penelitian dengan cara memindai Kode QR (QR Code) yang ada di PTSP MAN ENREKANG.
4. Calon peneliti mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala MAN ENREKANG.
5. Calon peneliti melakukan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan didampingi petugas yang ditunjuk MAN ENREKANG.
6. Calon peneliti wajib menyesuaikan dengan kegiatan madrasah dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
7. Setiap mengadakan penelitian/ observasi calon peneliti diharap mengenakan “kartu nama” tanda pengunjung yang disediakan di staf penerima tamu (Front Office) PTSP,
8. Peneliti berkewajiban menyerahkan laporan hasil penelitian kepada MAN ENREKANG untuk diarsipkan di perpustakaan.