1. Pemohon yang bermaksud melakukan studi banding di MAN ENREKANG, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut
2. Lembaga pendidikan (Sekolah/Madrasah/pondok Pesantren) mengajukan surat permohonan kunjungan studi banding, bisa melalui email, jasa pos dan bisa langsung datang ke Madrasah
3. Surat permohonan studi banding dari lembaga pendidikan tersebut di ajukan oleh Staf PTSP kepada kepala Madrasah untuk mendapatkan disposisi jawaban
4. Disposisi Kepala Madrasah diberikan staf PTSP kepada Wakil Kepala bidang humas
5. Berdasarkan disposisi Kepala Madrasah, Wakil kepala Humas menghubungi lembaga pendidikan yang mengajukan dengan menjelaskan teknis kegiatan selama studi banding
6. Menerima dan menyambut kedatangan tamu studi banding dengan baik