PTSP - MAN ENREKANG
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
SELAMAT DATANG DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MAN ENREKANG • LAYANAN CEPAT • RAMAH • PROFESIONAL • DIGITAL •
Chat WA Only, Layanan PTSP : 0851-4526-5767, Jam Layanan 07.30 sd 15.00 WIB
SPP STUDI BANDING
KEMBALI LIST LAYANAN
PERSYARATAN
1. Pemohon yang bermaksud melakukan studi banding di MAN ENREKANG, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut
2. Lembaga pendidikan (Sekolah/Madrasah/pondok Pesantren) mengajukan surat permohonan kunjungan studi banding, bisa melalui email, jasa pos dan bisa langsung datang ke Madrasah
3. Surat permohonan studi banding dari lembaga pendidikan tersebut di ajukan oleh Staf PTSP kepada kepala Madrasah untuk mendapatkan disposisi jawaban
4. Disposisi Kepala Madrasah diberikan staf PTSP kepada Wakil Kepala bidang humas
5. Berdasarkan disposisi Kepala Madrasah, Wakil kepala Humas menghubungi lembaga pendidikan yang mengajukan dengan menjelaskan teknis kegiatan selama studi banding
6. Menerima dan menyambut kedatangan tamu studi banding dengan baik
PROSEDUR
1. Pengajuan Surat Lembaga Diterima Oleh Ptsp Man ENREKANG
2. Surat Lembaga Diterima Ptsp
3. Surat Diajukan Kepada Kepala Madrasah Untuk Mendapatkan Disposisi
4. Disposisi Kepala Madrasah Disampaikan Ptsp Ke Wakahum
5. Wakahum Menindaklanjuti Kepada Lembaga Yang Mengajukan
6. Menyambut Tamu dari Lembaga dengan Baik
ESTIMASI WAKTU
5 menit jika syarat terpenuhi
BIAYA
Gratis
ISI PELAYANAN ONLINE KEMBALI