PTSP - MAN ENREKANG
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
SELAMAT DATANG DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) MAN ENREKANG • LAYANAN CEPAT • RAMAH • PROFESIONAL • DIGITAL •
Chat WA Only, Layanan PTSP : 0851-4526-5767, Jam Layanan 07.30 sd 15.00 WIB
SPP SURAT KETERANGAN KERUSAKAN IJAZAH
KEMBALI LIST LAYANAN
PERSYARATAN
1. Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut
2. Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan
3. Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak
4. Menyampaikan fotocopi Ijazah/STTB yang rusak, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang rusak
PROSEDUR
1. Pemohon membuat surat permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada petugas
2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Kelengakapan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan data-data yang valid
4. Apabila hasil verifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan meneruskannya kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan
5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang rusak dengan diketahui oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kota ENREKANG
6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB yang telah ditandatangani oleh kepala Madrasah dan tanda tangan mengetahi oleh Kementerian agama Kota ENREKANG
7. Pemohon menandatangani bukti tanda terima surat keterangan pengganti ijazah/STTB
ESTIMASI WAKTU
15 menit jika syarat terpenuhi
BIAYA
Gratis
ISI PELAYANAN ONLINE KEMBALI